Beranda Sumut Masuk Secara Ilegal, Karantina Indonesia Musnahkan Ratusan Ekor Babi di Nias

Masuk Secara Ilegal, Karantina Indonesia Musnahkan Ratusan Ekor Babi di Nias

26 views
Masuk Secara Ilegal, Karantina Indonesia Musnahkan Ratusan Ekor Babi di Nias

Nias-BeritaSatuNews | Diduga masuk secara ilegal, Badan Karantina Indonesia melalui tempat layanan Pelabuhan Nias Selatan Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sebanyak 227 ekor babi.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan hewan dan masyarakat.

“Tindakan pemusnahan tersebut merupakan langkah yang tidak bisa ditawar, demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Nias,” ujar Prayatno.

Ia menambahkan, masuknya hewan tanpa prosedur karantina sangat berisiko karena dapat membawa penyakit hewan menular.

Karantina Indonesia berkomitmen penuh untuk menegakkan peraturan perkarantinaan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

Prayatno Ginting mengatakan, terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan proses hukum sebagaimana aturan yang mengaturnya dengan kolaborasi penyidikan “mutli doors”.

Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, drh Andry Pandu Latansa, menambahkan seluruh babi sitaan wajib dimusnahkan sesuai prosedur.

“Semua babi yang masuk secara ilegal tersebut dimusnahkan total hari ini,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, kapal yang digunakan sebagai sarana angkut juga langsung disterilkan melalui proses desinfeksi ketat, untuk mencegah potensi penyebaran virus atau agen penyakit.

Pihaknya menyatakan seluruh rangkaian tindakan karantina itu dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Proses sterilisasi sarana angkut menjadi tahapan wajib guna memastikan tidak adanya sisa agen penyakit sebelum dilakukan penanganan hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.

Tindakan tegas itu merupakan hasil sinergi antara Karantina Indonesia dan Lanal Nias, setelah tim patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Lanal Nias berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi di perairan Nias Utara. * BSN/R