Beranda Medan Dirut RSUD Pirngadi Medan Dipanggil Kejari Terkait Kasus Alkes

Dirut RSUD Pirngadi Medan Dipanggil Kejari Terkait Kasus Alkes

107 views
Dirut RSUD Pirngadi Medan Dipanggil Kejari Terkait Kasus Alkes
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan Jl. Prof. H. M. Yamin No.47, Perintis, Kecamatan Medan Timur., Kota Medan, Sumut. (Foto: Ist)

Medan-BeritaSatuNews : Dirut RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, telah dua kali dipanggil Kejari Medan guna dimintai keterangannya terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di rumah sakit tersebut.

Pasalnya, diduga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mencium aroma tak sedap terkait sejumlah kegiatan pengadaan Alkes dan obat-obatan di rumah sakit tersebut.

“Masih kita mintai keterangan,” tulis Kasi Pidsus Kejari Medan, Reza, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026), terkait pemanggilan Dirut RSUD Pirngadi Medan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Medan tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025.

Dalam surat itu, Pidsus Kejari Medan meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes dan obat-obatan RSUD Pirngadi Medan tahun 2024.

Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Seperti diketahui, pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing, namun dinilai menyisakan banyak kejanggalan terutama terkait perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga resmi dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf dengan nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar.

Padahal, berdasarkan data pada e-katalog LKPP, harga produk sejenis tercantum sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta dari harga resmi.

Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor juga memicu tanda tanya. Dengan nilai kontrak sebesar Rp705,5 juta, harga per unit mencapai sekitar Rp235 juta.

Sementara pada e-katalog LKPP, harga tertinggi untuk produk sejenis tercatat tidak lebih dari Rp166 juta per unit.

Tak hanya soal harga, dugaan kejanggalan juga muncul dari aspek transparansi.

Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Pemerintah Kota Medan, proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain tahun anggaran (TA) 2024, sorotan juga mengarah pada belanja TA 2023. Sejumlah item bernilai miliaran rupiah disebut-sebut menjadi perhatian, di antaranya :

  • Pemeliharaan Gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1.998.167.000
  • Pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1.056.348.582
  • Belanja AC beserta perlengkapannya sebesar Rp2.747.000.000, yang dikabarkan masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Pemeliharaan jaringan listrik gedung sebesar Rp3.357.000.000,-
  • Pengadaan alat kesehatan (Alkes) kebidanan sebesar Rp6.415.520.000.

Sementara pada tahun anggaran (TA) 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam sejumlah kegiatan belanja, antara lain :

  • Belanja pemeliharaan gedung sebesar Rp2.500.000.000.
  • Belanja pemeliharaan alat kesehatan sebesar Rp1.000.000.000
  • Pengadaan bahan medis habis pakai sebesar Rp6.130.000.000
  • Pengadaan obat-obatan sebesar Rp5.740.000.000.

Total nilai anggaran dari sejumlah item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun hingga kini, realisasi fisik pekerjaan dan manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Dalam kasus ini, perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, serta potensi permainan proyek dalam belanja Alkes dan obat-obatan tersebut.

Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara terbuka, dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. * BSN/r