Beranda Medan Tolak Perpindahan Masjid Al Ikhlas Medan Estate, Aliansi Ormas Islam Datangi Polrestabes

Tolak Perpindahan Masjid Al Ikhlas Medan Estate, Aliansi Ormas Islam Datangi Polrestabes

52 views
Tolak Perpindahan Masjid Al Ikhlas Medan Estate, Aliansi Ormas Islam Datangi Polrestabes

Medan-BeritaSatuNews | Tolak perpindahan Masjid Al Ikhlas Medan Estate, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara mendatangi Polrestabes Medan, Jumat (30/1/2026).

Mereka menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana perpindahan Masjid Al-Ikhlas yang berada di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, serta menuntut agar tidak adanya kriminalisasi terhadap para aktivis pembela tanah wakaf.

Aksi ini juga sebagai bentuk kepedulian dan pembelaan terhadap keberadaan Masjid Al Ikhlas yang telah ada surat wakafnya dari MUI, serta masjid tersebut memiliki nilai historis, sosial, dan keagamaan yang kuat bagi masyarakat setempat.

Dalam aksi tolak perpindahan Masjid Al Ikhlas Medan Estate tersebut, peserta membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang menegaskan bahwa masjid bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat ibadah dan aktivitas umat Islam yang harus dilindungi.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa perpindahan masjid berpotensi menimbulkan konflik sosial dan melukai perasaan umat Islam.

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk turut mengawal dan memastikan tidak ada tindakan sepihak yang merugikan jamaah serta masyarakat sekitar.

“Kami menolak keras perpindahan Masjid Al Ikhlas. Masjid ini milik umat dan telah digunakan sebagai tempat ibadah, dan kami diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjaganya. Kami juga meminta negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak umat beragama,” tegas salah satu perwakilan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara dalam orasinya.

Massa aksi juga mempertanyakan kenapa setiap pembangunan masjid harus digusur, padahal masjid tersebut sudah lama berada di tempatnya sebelum pembangunan tersebut dimulai.

Hibah Pemprov Sumut

Perwakilan MUI Sumut, Drs. H Pailit Harahap yang turut hadir meramaikan aksi unjukrasa menyampaikan, bahwa untuk perpindahan Masjid Al-Ikhlas di Medan Estate, sesuai dengan surat terdaftar wakaf, harus ada Izin dari Kementerian Agama RI baru bisa dipindahkan.

Sementara itu Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk membela Masjid Al Ikhlas.

Masjid Al Ikhlas dihibahkan dari Pemprov Sumut dan ditetapkan pemerintah pusat untuk eks veteran namun hari ini akan dipindahkan oleh pengembang.

“Hari ini adalah aksi unjukrasa kesekian kali kami, dan ini untuk pemebelaan Masjid di Medan Estate,” ujarnya.

Selain menyampaikan aspirasi, massa aksi juga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Polrestabes Medan, yang berisi tuntutan agar proses perpindahan masjid dihentikan serta dilakukan dialog terbuka.

Adapun pernyataan Sikap Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara antara lain :

  1. Bahwa Masjid Al Ikhlas adalah wakaf, tetap berstatus sebagai wakaf sesuai dengan UUD Wakaf dan Fatwa MUI, tidak dibenarkan mengubah status tersebut dengan alasan apapun. Oleh sebab itu, Aliansi Ormas islam Pembela Masjid Sumatera Utara, jamaah masjid dan seluruh umat islam wajib mempertahankan masjid tersebut.
  2. Kami menduga ada institusi negara yang terlibat dalam proses pelepasan Aset Eks HGU PTPN IX atas Komplek Veteran Desa Medan Estate dimana Masjid Al Ikhlas berada, melakukan manipulasi, pelanggaran hukum demi kepentingan pihak tertentu.
  3. Mengingatkan pihak-pihak yang ingin menguasi dan memindahkan Masjid Al Ikhlas untuk tidak memaksakan kehendak, mengadudomba dan memecah belah umat islam. Bila hal tersebut terus dilakukan akan berhadapan dengan seluruh umat islam.

Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri secara damai. * BSN/r