Beranda Aceh Terkait Karhutla, Plt Bupati Aceh Selatan: Pembakar Dapat Diancam 15 Tahun Penjara...

Terkait Karhutla, Plt Bupati Aceh Selatan: Pembakar Dapat Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

27 views
Terkait Karhutla, Plt Bupati Aceh Selatan

Aceh Selatan-BeritaSatuNews | Terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Bakongan dan Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Plt Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis mengatakan pelaku pembakar hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Imbauan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis, lewat WhatApp (WA), Kamis (29/1/2026).

Berita Terkait : Pemadaman Karhutla di Aceh Selatan Memasuki Hari ke-3, Tim Gabungan TNI Terobos Titik Api

Ini disampaikan Baital Mukadis sebagai upaya pencegahan terkait Karhutla yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama.

“Yang melakukan pembakaran akan dilakukan penindakan pidana, siapapun dia tidak pilih bulu. Bila terdapat juga masyarakat yang membakar lahan akan segera ditindak pidana,” ucapnya.

Plt juga menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum, dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya.

Pembakaran hutan dan lahan selain merusak ekosistem, dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat, tambahnya.

Plt Bupati Aceh Selatan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan segera laporkan kepada pihak hukum, atau kepada pihak kepolisian atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” ucapnya. * BSN/R