Beranda Kriminal Kasus Curas di Toko Ballonize Berhasil Diungkap Polsek Torgamba

Kasus Curas di Toko Ballonize Berhasil Diungkap Polsek Torgamba

26 views
Kasus Curas di Toko Ballonize Berhasil Diungkap Polsek Torgamba

Labusel-BeritaSatuNews | Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Polsek Torgamba berhasil mengamankan pelaku AM (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Korban Nanda Febryana br Aritonang (21), saat itu sedang menjaga toko seorang diri. Pelaku datang berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis keris dan mengancam korban,” ujar AKP Syamsul Adhar, Jumat (16/1/2026).

Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan handphone, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop, sebelum pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak.

“Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,2 juta,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan.

Titik terang muncul pada Jumat, 16 Januari 2026, ketika polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kotapinan,g dan bekerja sebagai kuli bangunan.

“Kemudian kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Bambang Purwanto untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Alhamdulillah, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Syamsul Adhar.

Dari hasil interogasi awal, pelaku AM mengakui seluruh perbuatannya dilakukannya dengan motif ekonomi, yakni ingin mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK, dan satu jaket sweater warna merah.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, hingga hal-hal yang terkait.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Syamsul.

Ke depan, Polsek Torgamba akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, penahanan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). * BSN-HS