Beranda Aceh Brimob Polda Aceh Diduga Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Brimob Polda Aceh Diduga Jadi Tentara Bayaran di Rusia

30 views
Brimob Polda Aceh Diduga Jadi Tentara Bayaran di Rusia
Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto. (Foto: Ist)

Aceh-BeritaSatuNews | SEORANG anggota Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, diduga melakukan desersi dan saat ini diduga berada di wilayah Donbass bergabung menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang melawan Ukraina.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, mengatakan Rio sempat mengirim pesan WhatsApp ke anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh, dan beberapa atasan seperti Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin pada Rabu, 7 Januari 2026.

“Rio mengabarkan kalau dirinya telah bergabung menjadi tentara bayaran Rusia dan menceritakan gaji yang diterimanya. Ia menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026).

Rio mengaku mendapatkan bonus awal bergabung sebesar 2 juta rubel atau senilai Rp420 juta. Kemudian gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau Rp42 juta rupiah.

Rio tercatat meninggalkan tugas sejak Senin, 8 Desember 2025. Dia tidak masuk kantor tanpa keterangan. Menurut Joko, petugas telah mencarinya ke rumah pribadinya.

Kemudian Polda Aceh melayangkan panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025, dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti berupa paspor dan riwayat pembelian tiket perjalanan.

Rio tercatat melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025. Kemudian penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

Sebelum kasus desersi, Rio pernah disanksi mutasi demosi selama dua tahun karena kasus perselingkuhan dan nikah siri.

Akibat perbuatannya, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 menempatkan Rio di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brigade Mobil (Brimob).

Polda Aceh kemudian menggelar sidang KKEP kembali soal pelanggaran disersi Rio.

Sidang KKEP digelar pada Kamis, 8 Januari 2026 secara in absentia tanpa kehadiran Rio. Sidang KKEP kedua digelar pada Jumat, 9 Januari 2026 dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. * BSN/Tmp