Sibolga-BeritaSatuNews | Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Polda Sumut, berhasil menangkap Selamati Lase alias Lama (32), atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Horas No. 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Januari 2026, yang dilaporkan Gatinia Telaumbanua (42), warga Kota Sibolga.
Peristiwa pencurian terjadi, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah milik Gatinia Telaumbanua yang beralamat di Jalan Horas No. 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar yang berada di lantai dua rumahnya.
Sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah yang memberitahukan adanya maling.
Korban kemudian mendengar suara langkah kaki dari lantai dua menuju lantai satu melalui tangga rumah. Dalam kondisi ketakutan, korban memilih tetap berada di dalam kamar.
Setelah situasi dirasa aman, korban membuka pintu kamar dan melihat seorang laki-laki yang sedang berusaha keluar melalui pintu depan rumah.
Pelaku kemudian melarikan diri dan menjatuhkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur di teras rumah korban.
“Begitu menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam,” ujar IPTU Marwa Siregar.
Usai kejadian tersebut, korban melakukan pengecekan dan mendapati 1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold, serta 1 (satu) buah rantai tas warna gold yang sebelumnya berada di dalam tas warna pink di lantai dua rumah, telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban Gatinia Telaumbanua mengalami kerugian materil sekitar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung, berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Selamati Lase alias Lama di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. Dalam pengungkapan kasus, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur;
- 1 (satu) pasang sandal merk Savilo warna abu-abu gelap;
- 1 (satu) lembar print out foto korban memakai jam tangan;
- 1 (satu) plastik berisi serpihan kayu;
- 1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold;
- 1 (satu) buah rantai tas warna gold.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Gatiria Zai dan Neti Saroni Zega, yang merupakan warga Kota Sibolga.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan.
Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum guna memberikan rasa aman, serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga. * BSN/R















































