Padang Lawas-BeritaSatuNews | Tim gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sosa berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba di Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Sabtu (24/1/2026) sekira pukul 18.20 WIB.
Tersangka yang ditangkap tim gabungan Satres Narkoba berinisial AMH (37), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Sosa Jae, Desa menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Selain mengamankan tersangka, Satres Narkoba Polres Palas juga mengamankan barang bukti 1 tas samping, 1 alat timbangan, 2 plastik klip berisikan narkoti jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, uang tunai Rp200.000, 2 bal plastik klip kosong, 4 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone android merek Oppo.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media, Senin (26/1/2026) menyampaikan, awalnya pada Jumat (24/1/2026) sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas mengamankan tersangka AMH di Desa Aliaga di perkebunan sawit pinggir sungai.
Dari tersangka petugas mendapatkan narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, alat isap sabu dan tas samping di TKP. Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan di rumahnya dengan didampingi kepala desa (Kades).
“Setelah dilakukan interogasi terhadap AMH, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang berinisial RI yang berada di daerah Tangun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Dalam penangkapan AMH di TKP tersebut, turut diamankan seorang berinisial AWS (25), bersatus belum bekerja alias pengangguran, warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. * BSN/R















































