Aceh Selatan-BeritaSatuNews | 4 orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman, perusakan, dan percobaan pembakaran ruang Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh.
Keempat terduga pelaku diamankan setelah diduga melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan pegawai dengan cara mencoba membakar ruangan kantor, dan perusakan fasilitas kantor pemerintahan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor BPKD yang berlokasi di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan.
Para terduga pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara merusak satu unit printer, serta mencoba melakukan pembakaran di dalam ruangan perbendaharaan dengan cara menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Berita Terkait : Ruang Kantor Perbendaharaan BPKD Aceh Selatan Nyaris Dibakar 4 Pria
Berdasarkan hasil penyelidikan setelah menerima laporan kejadian, mengecek rekaman video dari kamera pemantau (CCTV), Sat Reskrim Polres Aceh Selatan kemudian bergerak cepat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39) di seputaran Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan.
Para terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian SH MH, menyampaikan bahwa motif sementara dari perbuatan tersebut diduga karena rasa sakit hati dan kemarahan para pelaku terkait belum dibayarkannya uang proyek yang telah mereka kerjakan.
“Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Saat ini keempat terduga pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” papar Kasat Reskrim.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol air mineral kosong yang diduga digunakan untuk membawa BBM, satu unit printer warna hitam yang dirusak, serta rekaman CCTV dari Kantor BPKD Aceh Selatan.
4 (empat) terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau percobaan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Aceh Selatan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. * BSN/R















































